“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambahnya.
Atas perbuatan itu, terhadap Nikita Mirzani dihatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri.
“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, hakim juga menetapkan hukuman Nikita Mirzani dikurangkan dengan masa hukuman yang telah dijalani sebelumnya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandasnya.
Hukuman tersebut lebih berat dari hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan