Jakarta, ERNASIONAL.COM – Putusan atas banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Hakim ketua yang memimpin sidang, Sri Andini, mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Nikita Mirzani dan JPU.

Atas segala pertimbangan, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tersebut.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Sri Andini.

Dalam putusan banding tersebut, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Nikita terbukti turut terlibat melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata Sri.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambahnya.

Atas perbuatan itu, terhadap Nikita Mirzani dihatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri.

“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, hakim juga menetapkan hukuman Nikita Mirzani dikurangkan dengan masa hukuman yang telah dijalani sebelumnya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandasnya.

Hukuman tersebut lebih berat dari hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.