Jakarta, ERNASIONAL.COM – Putusan atas banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Hakim ketua yang memimpin sidang, Sri Andini, mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Nikita Mirzani dan JPU.
Atas segala pertimbangan, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tersebut.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Sri Andini.
Dalam putusan banding tersebut, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik.
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Nikita terbukti turut terlibat melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata Sri.

Tinggalkan Balasan