“Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023,” tambah putusan tersebut.
Dengan amar putusan itu, pihak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta akhirnya tetap meminta Virgoun harus memenuhi tuntutan pemberian nafkah yang diajukan Inara Rusli yang telah diputus resmi bercerai. Virgoun harus memberikan nafkah idah Rp 75 juta dan nafkah mutah sebesar Rp 60 juta.
Virgoun juga tetap harus memberikan biaya hadanah Rp 15 juta per satu anak dan nafkah bulanan Rp 10 juta per satu anak, dengan catatan Inara juga harus memberi kebebasan akses ke Virgoun untuk menemui anak-anaknya.
Tak hanya sampai di situ, Virgoun juga harus memberikan 50 persen royalti pada tiga lagu yang tercipta di tengah perkawinan seperti lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti dan Selamat yang didapat dari PT Digital Rantai Maya sebagai publisher dan royalti pada tiga lagu itu menjadi royalti bersama.
Tinggalkan Balasan