Jakarta, ERANASIONAL.COM – Artis Inara Rusli mengaku bersyukur banding mantan suaminya, Virgoun Tambunan terkait masalah royalti untuk lagu-lagu ciptaan Virgoun selama masa perkawinan termasuk harta bersama yang diajukan Virgoun ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta ditolak.

Hal itu diungkapkan Inara dengan mengunggah amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang diunggah melalui media sosialnya yang dikutip Beritasatu.com, Senin (12/2/2024).

“Royalti menang lagi di tahap banding @mommy_starla,” tulisnya sambil mengunggah isi putusannya itu.

Dalam amar putusan Pengadilan Agama Tinggi (PTA) Jakarta dijelaskan bahwa gugatan yang diajukan vokalis Last Child itu ditolak Majelis Hakim PTA Jakarta.

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan,” papar hakim dalam amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 31 Januari 2024.