Melly Goeslaw, penyanyi dan pencipta lagu. (Foto: Instagram/Melly Goeslaw)

Melly menyebut perkembangan teknologi sangat cepat. Saat ini muncul penyediaan platform layanan digital dalam bentuk aplikasi berbagi (sharing app), platform video pendek (short video creation app), layanan host video pendek (video hosting service), dan/atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan disebut platform layanan digital (digital service platform). Konten itu kemudian di-share di media sosial.

Dia berpendapat, aturan yang ada sekarang ini belum dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi pencipta lagu, karena tidak dapat menuntut pertanggungjawaban penyedia platform layanan digital mengingat tidak termasuk dalam kategori pengelola tempat perdagangan.

Melly dan Aquarius menilai pasal yang digugat telah memberikan kerugian konstitusional karena melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5.

“Sungguh tidak adil hak-hak konstitusional para pemohon terabaikan, sedangkan si pelaku pengabaian/pembiaran tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dan dibiarkan bebas,” tegas Melly.

Permohonan Melly Goeslaw dan Aquarius terdaftar dan diproses di MK dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023.