Melly Goeslaw, penyanyi dan pencipta lagu. (Foto: Instagram/Melly Goeslaw)

JAKARTA, Eranasional.com – Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan bersama mayor label, Aquarius.

Dalam berkas gugatannya, pencipta lagu ‘Menghitung Hari” ini menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.

Bunyi dari Pasal 10 tersebut adalah sebagai berikut:

“Pengeloa tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”

Sedangkan Pasal 114 menyatakan:

“Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam gugatannya, Melly Goeslaw dan Aquarius meminta MK memberikan penafsiran lebih luas terhadap Pasal 10 menjadi, “Pengelolaan tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penanyangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.