JAKARTA, Eranasional.com – Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan bersama mayor label, Aquarius.
Dalam berkas gugatannya, pencipta lagu ‘Menghitung Hari” ini menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.
Bunyi dari Pasal 10 tersebut adalah sebagai berikut:
“Pengeloa tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”
Sedangkan Pasal 114 menyatakan:
“Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam gugatannya, Melly Goeslaw dan Aquarius meminta MK memberikan penafsiran lebih luas terhadap Pasal 10 menjadi, “Pengelolaan tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penanyangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Melly menyebut perkembangan teknologi sangat cepat. Saat ini muncul penyediaan platform layanan digital dalam bentuk aplikasi berbagi (sharing app), platform video pendek (short video creation app), layanan host video pendek (video hosting service), dan/atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan disebut platform layanan digital (digital service platform). Konten itu kemudian di-share di media sosial.
Dia berpendapat, aturan yang ada sekarang ini belum dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi pencipta lagu, karena tidak dapat menuntut pertanggungjawaban penyedia platform layanan digital mengingat tidak termasuk dalam kategori pengelola tempat perdagangan.
Melly dan Aquarius menilai pasal yang digugat telah memberikan kerugian konstitusional karena melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5.
“Sungguh tidak adil hak-hak konstitusional para pemohon terabaikan, sedangkan si pelaku pengabaian/pembiaran tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dan dibiarkan bebas,” tegas Melly.
Permohonan Melly Goeslaw dan Aquarius terdaftar dan diproses di MK dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023.
Tinggalkan Balasan