Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus senpi ilegal Dito Mahendra statusnya naik menjadi penyidikan.
Djuhandani menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” jelasnya, Senin (3/4).
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Dito Mahendra disebut sebagai Terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Tinggalkan Balasan