Ahmad menyoroti bahwa banyak jasa nikah siri yang viral di media sosial justru mengabaikan tahapan-tahapan penting tersebut. Akibatnya, keabsahan perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik secara syariat maupun hukum negara.

“Praktik semacam ini sangat rawan. Bisa berujung pada sengketa rumah tangga, penelantaran istri dan anak, poligami tanpa izin, bahkan potensi eksploitasi,” tegasnya.

Dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut nafkah, hak waris, atau perlindungan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga berpotensi menghadapi kesulitan administratif, mulai dari pencatatan kelahiran hingga hak-hak sipil lainnya.

Lebih jauh, Ahmad menyebut bahwa komersialisasi nikah siri bertentangan dengan esensi pernikahan itu sendiri. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipahami sebagai mitsaqan ghalizha ikatan yang kuat dan sakral.

“Ketika akad nikah diperlakukan sebagai transaksi jasa, apalagi diperjualbelikan secara terbuka, maka nilai sakral itu hilang. Ini tidak dapat dibenarkan, baik secara agama maupun negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap perkawinan berlangsung sesuai syariat dan hukum positif demi melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa nikah tidak resmi yang beredar di media sosial, meskipun prosesnya tampak mudah dan murah.

“Kami mengajak masyarakat untuk menikah melalui jalur resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini demi kepastian hukum, perlindungan perempuan, dan masa depan anak,” kata Ahmad.

Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis terhadap konten di media sosial dan tidak mudah tergoda oleh promosi yang mengabaikan aspek hukum dan keselamatan sosial.

Fenomena jasa nikah siri berbayar di TikTok menjadi pengingat bahwa literasi hukum dan kesadaran akan hak-hak dalam pernikahan masih perlu terus diperkuat. Tanpa kehati-hatian, kemudahan yang ditawarkan justru dapat berujung pada persoalan panjang yang merugikan banyak pihak.