Maraknya promosi jasa nikah siri di TikTok sontak memicu perdebatan luas. Isu ini tidak hanya menyentuh ranah moral dan agama, tetapi juga aspek hukum, perlindungan perempuan, serta masa depan anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat.

Sebagian pihak menilai nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat. Namun, banyak pula yang menyoroti dampak sosial dan hukum yang kerap muncul, seperti penelantaran istri dan anak, konflik hak waris, hingga sulitnya mengakses layanan administrasi negara.

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya angkat bicara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, menegaskan bahwa pemerintah tidak menganggap persoalan ini sebagai sekadar tren digital yang viral sesaat.

“Kami melihat promosi jasa nikah siri ini bukan hanya fenomena media sosial, tetapi mengandung risiko serius, baik dari sisi keagamaan, sosial, maupun hukum,” ujar Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa sistem perkawinan di Indonesia berdiri di atas dua pilar utama: sah secara agama dan tercatat oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Pencatatan itu bukan formalitas. Itu instrumen negara untuk memastikan hak dan kewajiban suami-istri terlindungi, termasuk hak anak,” jelas Ahmad.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa akad nikah harus dilaksanakan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.

Pengawasan ini mencakup verifikasi usia calon mempelai, kejelasan identitas, status perkawinan, keabsahan wali, hingga saksi nikah. Tanpa mekanisme tersebut, pernikahan rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari.