Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus dugaan peretasan dan penyebaran rekaman CCTV yang melibatkan Inara Rusli hingga kini masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Proses hukum belum dihentikan dan penyidik masih mendalami sejumlah fakta baru yang muncul dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyeret isu kepercayaan dan hubungan personal di lingkungan terdekat Inara Rusli. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, terlapor dalam kasus ini diduga merupakan individu yang bekerja di sekitar rumah dan memiliki akses ke sistem keamanan.
Diduga, rekaman CCTV diambil tanpa sepengetahuan pemilik dan kemudian beredar luas di media sosial. Potongan video tersebut lantas dipermasalahkan oleh Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, yang menilai rekaman itu menunjukkan adanya hubungan tidak pantas.
Isu ini semakin berkembang setelah muncul klaim bahwa rekaman CCTV berdurasi hingga dua jam. Klaim tersebut memicu spekulasi dan perdebatan di ruang publik.
Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia menyebut klaim durasi dua jam sama sekali tidak sesuai dengan fakta.
“Yang benar itu dua menit, bukan dua jam. Rekaman itu diambil oleh orang terdekat dengan cara menerobos sistem keamanan,” jelas Deddy.
Ia menambahkan bahwa rekaman yang beredar bukanlah rekaman asli dari sistem CCTV kliennya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan ke kepolisian.
Menurut Deddy, penyidik saat ini masih fokus mendalami siapa pihak yang pertama kali mengambil dan menyebarkan rekaman tersebut. Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk bukti digital dan keterangan saksi.
Selain dugaan pelanggaran UU ITE, terdapat kemungkinan penerapan pasal pidana lain. Penyidik menilai tindakan mengambil sistem CCTV tanpa izin berpotensi masuk ke dalam kategori pencurian.

Tinggalkan Balasan