Usman juga menjelaskan peristiwa yang terjadi. Katanya, Reza Gladys meminta bantuan kepada Nikita Mirzani melalui perantara untuk menghentikan review negatif yang beredar tentang produknya.

Usman bilang, uang yang diserahkan tidak memiliki unsur pencucian uang seperti yang dituduhkan.

“Kalau uang itu misalnya begini, uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” tegas Usman Lawara.

Usman lebih lanjut mengatakan bahwa Nikita sudah mengetahui soal hukumannya yang diperberat jadi 6 tahun usai banding. Ia menyebut, ibu tiga anak itu merasa kecewa.

“(Nikita) bukan emosi, kecewa. Kalau emosi nanti kita dianggap tidak menghargai putusan. Tapi wajar, seseorang yang menganggap dirinya tidak pernah melakukan, apalagi (TPPU) kejahatan serius, ini berdampak ke orang yang dipidana,” terangnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Nikita lainnya, Andi Syarifudin. Andi mempertanyakan pemahaman hakim terhadap hukum dasar. Dia bahkan tak segan menyebut bahwa putusan itu merusak keadilan di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tutur Andi.

“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Usman kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi pada Senin (15/12/2025).

“Berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti teman-teman media bisa datangilah hari Senin,” tuturnya.

Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.