Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum Nikita Mirzani buka suara terkait vonis dalam tahap banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Beberapa waktu lalu.
Pada putusan banding itu, vonis Nikita Mirzani yang awalnya 4 tahun penjara, diperberat menjadi 6 tahun. Pengacara Nikita, Usman Lawara, mengaku kecewa mendengar putusan itu.
“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Usman, fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan tolong dari pihak pelapor, Reza Gladys. Ia meminta Nikita agar produk skincare-nya tidak di-review dengan buruk.
Fakta itu membuktikan tidak ada upaya pemerasan atau penyembunyian uang. Kata Usman, putusan hakim tingkat banding keliru dan menyesatkan.
“Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” jelas Usman Lawara.

Tinggalkan Balasan