Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyanyi senior Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan ini dilayangkan oleh seseorang berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).
“Terlapornya saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Dari laporan, peristiwa ini bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.

“Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebesar Rp18,5 miliar. Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian,” ucap Ade Ary.
“Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” imbuh dia.
Sembilan bulan kemudian, pelapor mengecek sembilan berlian yang dijadikan sebagai jaminan oleh pelapor. Namun, setelah dicek ternyata itu bukan berlian asli, melainkan berlian imitasi.
Tinggalkan Balasan