Setelah mendapat uang dari Ammar, Akri kemudian bertransaksi dengan Fajar. Lalu Fajar memberikan 100 gram sabu kepada seorang DPO lain bernama Yongki.

Yongki dalam kasus tersebut berperan sebagai pengecer atau pengedar. Yongki memberikan lima gram dari 100 gram itu kepada Akri dan mengedarkan sisanya. Kemudian Akri memberikan lima gram narkoba jenis sabu itu kepada Ammar.

Khareza menjelaskan bahwa Akri yang menjanjikan modal dan keuntungan akan kembali kepada Ammar Zoni dalam tiga hari pengedaran ternyata tidak menepati janjinya.

“Dijanjikan uang (keuntungan) Rp5 juta dalam waktu tiga hari. Ternyata dalam waktu tiga hari lebih enggak balik (semuanya). Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih ‘cash’ Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta (ke Ammar),” kata Khareza.

Khareza menyebutkan bahwa Ammar membantah keterangan Akri tersebut. “Cuma Ammar Zoni enggak mengakuilah, silahkan. Silahkan aja,” kata Khareza.

Ammar Zoni menegaskan bahwa uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.

Dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan kasus narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya dilakukan minggu depan.