Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu terdakwa bernama Akri sekaligus saksi dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni mengungkapkan bahwa Ammar memodali bisnis jual-beli barang haram tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, mengatakan bahwa dalam keterangan Akri, Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023
Yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar. Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023.
“Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika),” katanya.
Dia mengatakan bahwa Akri ini adalah saksi material. “Saksi yang mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri,” ucapnya.
Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta serta sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.
“Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram,” katanya.
Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi 95 gram. “Yang lima gram dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai,” kata Khareza.
Khareza melanjutkan, dengan menjual sabu sebanyak 95 gram, Ammar akan mendapatkan sebesar Rp55 juta.
“Jadi keuntungan Rp5 juta dan barang pakai lima gram. Jelas itu pemodalnya Ammar Zoni, kalau keterangan Akri ya,” tutur Khareza.
Sedangkan dalam persidangan, Akri berujar bahwa bisnis tersebut merupakan ide darinya yang lalu disepakati oleh Ammar Zoni. “Ide saya. Ya dia (Ammar) oke saja,” kata Akri saat memberikan kesaksian.
Akri kemudian mengabarkan kepada Ammar Zoni bahwa narkotika jenis sabu itu telah ada empat hari sebelum penangkapan Ammar dan meminta uang Rp50 juta dari Ammar Zoni.
Adapun Akri mendapat sabu sebanyak 100 gram dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat. “Saya bilang (ke Ammar) ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer saja duitnya,” kata Akri.
Setelah mendapat uang dari Ammar, Akri kemudian bertransaksi dengan Fajar. Lalu Fajar memberikan 100 gram sabu kepada seorang DPO lain bernama Yongki.
Yongki dalam kasus tersebut berperan sebagai pengecer atau pengedar. Yongki memberikan lima gram dari 100 gram itu kepada Akri dan mengedarkan sisanya. Kemudian Akri memberikan lima gram narkoba jenis sabu itu kepada Ammar.
Khareza menjelaskan bahwa Akri yang menjanjikan modal dan keuntungan akan kembali kepada Ammar Zoni dalam tiga hari pengedaran ternyata tidak menepati janjinya.
“Dijanjikan uang (keuntungan) Rp5 juta dalam waktu tiga hari. Ternyata dalam waktu tiga hari lebih enggak balik (semuanya). Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih ‘cash’ Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta (ke Ammar),” kata Khareza.
Khareza menyebutkan bahwa Ammar membantah keterangan Akri tersebut. “Cuma Ammar Zoni enggak mengakuilah, silahkan. Silahkan aja,” kata Khareza.
Ammar Zoni menegaskan bahwa uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.
Dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan kasus narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya dilakukan minggu depan.
Tinggalkan Balasan