Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi 95 gram. “Yang lima gram dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai,” kata Khareza.

Khareza melanjutkan, dengan menjual sabu sebanyak 95 gram, Ammar akan mendapatkan sebesar Rp55 juta.

“Jadi keuntungan Rp5 juta dan barang pakai lima gram. Jelas itu pemodalnya Ammar Zoni, kalau keterangan Akri ya,” tutur Khareza.

Sedangkan dalam persidangan, Akri berujar bahwa bisnis tersebut merupakan ide darinya yang lalu disepakati oleh Ammar Zoni. “Ide saya. Ya dia (Ammar) oke saja,” kata Akri saat memberikan kesaksian.

Akri kemudian mengabarkan kepada Ammar Zoni bahwa narkotika jenis sabu itu telah ada empat hari sebelum penangkapan Ammar dan meminta uang Rp50 juta dari Ammar Zoni.

Adapun Akri mendapat sabu sebanyak 100 gram dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat. “Saya bilang (ke Ammar) ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer saja duitnya,” kata Akri.