Status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.
“Itu jadi hal yang memberatkan, dan hal yang memberatkan tidak mesti ada pasal tersendiri,” jelasHendri.
Diketahui, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ini merupakan penangkapan ketiga kalinya Ammar karena kasus obat-obatan terlarang.
Suami aktris Irish Bella tersebut pertama kali ditangkap karena kasus serupa pada 7 Juli 2017 lalu.
Saat itu, Ammar dibekuk di rumahnya oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.
Ammar kemudian harus menjalani rehabilitasi sekitar satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, ia diperbolehkan menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.
Namun beberapa tahun berselang tepatnya pada 8 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terlebih dulu menangkap sopir Ammar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepada petugas yang melakukan penangkapan, sopir Amman, mengaku barang yang ada padanya itu merupakan titipan Ammar.
Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di rumahnya di Bogor. []

Tinggalkan Balasan