“Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH atas dugaan pelanggaran pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Wulan Guritno seluruhnya dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, humas PN Jakarta Selatan juga tidak memerinci tentang adanya hubungan Wulan dengan Sabdayagra sebelum akhirnya Wulan mengajukan gugatan perdata tersebut. “Kalau itu enggak ada hubungannya dengan kasus ini. Ini murni kasus perdata,” tandasnya.

Merujuk pada pasal 1356 KUHPerdata yang dilanggar mantan pebasket itu berbunyi perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Wulan dan Sabdayagra Ahessa sebelumnya diketahui menjalin hubungan seusai sang artis bercerai dari suami keduanya, Adilla Dimitri Hardjanto pada 2021 lalu.

Wulan dan Sabdayagra Ahessa semakin intens mengumbar kemesraan melalui media sosial dalam berbagai kesempatan. Keduanya kerap memamerkan foto saat berlibur bersama.

Meski berbeda hampir 15 tahun, hubungan Wulan dan Sabda tetap mendapat restu dari ibunda Wulan lantaran melihat Sabda dekat dengan anak-anak Wulan.

Namun setelah menjalani hubungan selama tiga tahun, Wulan dan Sabda akhirnya mengumumkan resmi berpisah pada Juni 2023 lalu. Sabda sudah tak terlihat saat Wulan merayakan ulang tahun ibundanya pada 1 Juni 2023.