“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncot Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6). YA merupakan kekasih Tamara.

Ade mengatakan, YA ditangkap di kediamannya di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Ditambahkan Ade, YA bakal langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.