Jakarta, ERANASIONAL.COM – YA, kekasih Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). YA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Jumat (9/2/2024).

“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” sambungnya.