Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, keputusan ini ditempuh, tentunya berdasarkan pada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice.

Sehingga tak serta merta mencabut laporan, atas kasus dugaan penganiayaan.

“Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kami akan pelajari dan analisa,” beber Susatyo.

Diberitakan sebelumnya, aktor Leon Dozan telah diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 November 2023 malam.

Leon Dozan dijerat pasal berlapis yakni kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri.

Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam penjara selama 6 tahun. (*)