“Sementara sekarang lagi berproses, dari kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” jelas Yuliana Assad.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pihaknya menerima rencana kedua belah pihak ingin menempuh restorative justice (damai).

Namun didasari pada syarat-syarat materil maupun formil perlu dikaji pihaknya, sebelum pelapor mencabut laporannya, dan dilanjut ke dalam upaya restorative justice.

“Dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat,”ujar Kombes Susatyo.

“Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu,”sambungnya.

Dia menambahkan, intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Secara proses penyidikan saat ini kami harus koordinasi dengan pihak kejaksaan,” tambahnya.