Selebgram Afifah Riyad. (Foto: Instagram/Afifah Riyad)

Laporan Afifah tercatat dengan nomor LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO.

Adapun kedatangan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan dari laporan yang telah dibuatnya pada Juli 2023 lalu. Dia menyatakan sudah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh kepolisian.

“Saya mau tahu kelanjutan dari laporan saya. Ada beberapa pertanyaan semuanya sudah jelas. Sekarang tinggal memanggil Terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” jelasnya.

Kata Afifah, dirinya melaporkan perempuan itu dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang hukumannya 5 tahun penjara. (*)