Selebgram Afifah Riyad. (Foto: Instagram/Afifah Riyad)

JAKARTA, Eranasional.com – Selebgram Afifah Riyad melapor ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Sebelum melapor, Afifah terlebih dulu mengunggah foto wajahnya yang mengalami luka memar.

Afifah melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/10). Dia menjelaskan, luka yang dideritanya akibat penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan berinisial RN di sebuah restoran pada 20 Juli 2023.

Dia menceritakan, awalnya perempuan itu datang restoran itu pada bulan Juli 2023, dan terkesan menantang dirinya.

“Dia datang dengan gestur dan ekspresi yang menurut saya tidak baik, seperti menantang dan ngelihatin saya dari atas ke bawah,” kata Afifah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Selebgram Afifah Riyad melaporkan kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ist)

Lalu, dirinya diserang oleh perempuan tersebut. Afifah mengatakan dirinya dijambak, dicakar, hingga di tendang. Di hari itu juga, usai kejadian, Afifah langsung melakukan visum.

“Ada beberapa luka di bagian gigi, gusi, bibir. Yang dicakar dia bagian pipi dan leher. Untuk perut sudah divisum dan difoto forensik, itu di dekat area sensitif,” tuturnya.

Selebgram Afifah Riyad. (Foto: Instagram/Afifah Riyad)

Laporan Afifah tercatat dengan nomor LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO.

Adapun kedatangan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan dari laporan yang telah dibuatnya pada Juli 2023 lalu. Dia menyatakan sudah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh kepolisian.

“Saya mau tahu kelanjutan dari laporan saya. Ada beberapa pertanyaan semuanya sudah jelas. Sekarang tinggal memanggil Terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” jelasnya.

Kata Afifah, dirinya melaporkan perempuan itu dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang hukumannya 5 tahun penjara. (*)