Yang menjadi sorotan utama bagi Sule adalah keputusan Teddy Pardiyana membawa persoalan ini ke ranah pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan kesan seolah ada konflik besar, padahal substansinya tidak demikian.
“Intinya gini, dia enggak mau kerja aja. Kalau bicara warisan, buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk sidang, memang apa urusannya sama saya?” ujar Sule dengan nada tegas.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keberatan Sule lebih kepada prosedur dan dampak sosial dari proses hukum tersebut, bukan pada substansi hak anak Bintang sebagai ahli waris.
Di sisi lain, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini bukan gugatan pembagian harta warisan. Ia menyebut permohonan yang diajukan kliennya merupakan permohonan penetapan ahli waris kontensius tanpa objek harta.
“Ini bukan gugatan, melainkan permohonan penetapan ahli waris. Tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati.
Menurut Wati, tujuan permohonan ini semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap status anak Teddy dan Lina, terutama untuk keperluan administratif di masa depan.
Perkara ini sendiri telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025 dan telah melalui empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya bersama Lina Jubaedah.
Dalam berkas perkara, keluarga Sule tercatat sebagai pihak termohon. Mereka antara lain Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah (Njan), Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

Tinggalkan Balasan