Jakarta, ERANASIONAL.COM – Keluarga Ammar Zoni yang diwakili adiknya Aditya Zoni dan kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini. Kedatangan mereka didampingi pihak Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANAS), Nyoman Adi Peri.
Kata Nyoman, kehadiran mereka adalah untuk mengajukan permohonan agar Ammar Zoni dijadikan sebagai Justice Colaborator dalam proses perkara kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
“Tujuan kami ke LPSK agar Saudara Ammar Zoni bisa ditetapkan sebagai Justice Collaborator,” kata Nyoman di kantor LPSK belum lama ini.
Nyoman mengatakan, sebagai terdakwa dan saksi, Ammar siap untuk mengungkapkan dugaan peredaran narkotika di dalam rutan. Pihak Ammar juga telah menyerahkan surat yang ditulis Ammar sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
“Untuk mengungkap sebenarnya apa yang terjadi dari persoalan yang menjadikan Saudara Amar Zoni tersangka dan juga dia sebagai saksi,” ujar Nyoman.
“Sebagaimana disampaikan tadi dalam rapat dengan tim penerima LPSK, ada beberapa hal yang sudah kami sampaikan ke LPSK. Salah satunya adalah empat lembar surat kronologi yang ditulis langsung oleh Saudara Amar Zoni,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aditya Zoni menjelaskan bahwa dari kasus-kasus sebelumnya, sang kakak hanya seorang pengguna.
“Jadi, ya yang namanya orang sakit itu harus direhabilitasi, harus diobati. Itu saya yang selalu tekankan di media sosial, di platform media sosial saya, kalau pengguna itu harus direhabilitasi. Itu saja,” ujar Aditya Zoni.
Sementara itu, Dokter Kamelia menegaskan bahwa langkah pihaknya ke LPSK ialah untuk memperkuat Ammar di sidang pembuktian nanti. Apabila hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Ammar sebelumnya
Kamelia juga mengungkapkan harapannya agar Ammar bisa kembali dipindahkan ke Jakarta.
“Ini salah satunya lah, usaha kita untuk Bang Amar balikin dulu ke Jakarta,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan