Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.
Aktris berusia 39 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, untuk dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim memutuskan Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah sikap Nikita selama proses persidangan yang tidak mengakui perbuatannya serta riwayat hukum yang pernah dijalaninya.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” kata Kairul Soleh.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-anak.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.
Nikita Mirzani yang telah menjalani masa penahanan akan menghabiskan sisa hukuman setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain yang melibatkan Ismail Marzuki, anak buah Nikita.

Tinggalkan Balasan