Fenomena kebakaran di berbagai TPA saat musim kemarau menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengelolaan sampah nasional.
Contohnya, TPA Regional Piyungan di Yogyakarta terpaksa ditutup karena kelebihan kapasitas yang membahayakan lingkungan.
Ade menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kini tengah mengambil langkah tegas dengan mulai menutup sekitar 300 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Langkah itu sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang bahkan memberi dasar hukum untuk menindak kepala daerah yang lalai dalam penanganan sampah secara berkelanjutan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
“Teknologi adalah kunci utama. Dengan terbitnya Perpres 109/2025, pemerintah memberi landasan bagi investasi dan inovasi dalam pengolahan sampah yang bernilai ekonomi,” ujar Ade.

Tinggalkan Balasan