Jakarta, ERANASIONAL.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), yang dipimpin majelis hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, selama proses persidangan terungkap bahwa Nikita terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys. Bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, Nikita disebut meminta uang tutup mulut agar tidak menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza ke media sosial.
Ancaman tersebut membuat pihak korban akhirnya menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Selain pasal pemerasan, jaksa juga menilai Nikita melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dana hasil pemerasan itu disebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui perusahaan properti PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak Nikita Mirzani di sidang minggu depan.
Tinggalkan Balasan