Tangerang, ERANASIONAL.COM – Belakangan mencuat isu soal Pratama Arhan batal cerai dan kembali bersama dengan Azizah Salsha. Beberapa pihak bahkan menyebut Arhan telah mencabut permohonan cerainya terhadap Azizah di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menanggapi isu tersebut. Sholahudin membantah adanya pencabutan permohonan perkara cerai oleh Pratama Arhan.
“Nah, tadi kami konfirmasi kepada ketua majelis, makanya tadi minta waktu sebentar untuk konfirmasi bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara, ya,” kata Sholahudin ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2025).
Kendati demikian, Sholahudin membenarkan bahwa putusan cerai antara Arhan dan Azizah masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebab, Arhan sebagai pemohon belum mengucapkan ikrar talak. Kata Sholahudin, permohonan ikrar talak baru akan dijadwalkan untuk dibacakan Arhan 14 hari setelah putusan diketahui oleh kedua belah pihak.
Putusan tersebut baru disampaikan dan diterima oleh termohon, yakni Azizah pada tanggal 30 Agustus lalu.
“Jadi dihitung nanti untuk ikrarnya dari 30 Agustus ke 14 hari. Nanti baru ditetapkan lagi. Jadi tidak langsung 14 hari itu langsung ikrar, ya. Itu ditetapkan dulu majelisnya dan hari sidangnya, ya,” tukas Sholahudin.
Lebih lanjut, Sholahudin juga mengungkapkan bahwa Arhan selaku pemohon diwajibkan hadir secara langsung dalam pembacaan ikrar talak tersebut.
“Ya wajib hadir karena dia yang mengajukan. Tetapi kalau menguasakan, ya, itu kuasa terdiri dari beberapa kuasa. Nah, ini untuk khusus untuk ikrar, itu kuasa istimewa,” pungkas dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan permohonan cerai Pratama Arhan secara verstek pada Senin (25/8/2025).
Tinggalkan Balasan