Dikutip dari YouTube Indosiar, Minggu, (10/11/2024), kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking membeberkan tiga hal yang membuat kliennya tidak bisa dinyatakan menelantarkan anak Wenny Ariani.

“Ada kesempatan juga untuk kami menjelaskan bahwa, klien kami tidak punya dasar untuk dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak,” kata Ana Sofa Yuking.

“Karena apa? Undang-undang Perlindungan Anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan dugaan penelantaran terhadap anak, satu ayah kandung, dua ayah angkat, ketiga, laki-laki yang merupakan ayah biologis seorang anak yang lahir dari dua perkawinan,” urainya.

Dalam kesempatan itu, Ana Sofa Yuking menyebut pihak Wenny Ariani yang justru tidak mau putrinya dites DNA.

“Masalahnya sampai hari ini kami sudah lakukan upaya maksimal berkali-kali, kami sudah surati, kami sudah somasi, tapi pihak pelapor (Wenny) sama sekali tidak mau melakukan DNA,” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Ana Sofa Yuking, bintang sinetron Melati untuk Marvel itu sedari dulu siap melakukan tes DNA.

“Dari dulu Rezky siap.”

“Ini yang kadang-kadang warganet salah menilai karena informasi simpang siur, kita tegaskan dari awal kita siap melakukan tes DNA,” pungkas dia.