Jakarta, ERANASIONAL.COM – Artis Nikita Mirzani membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid untuk membuat laporan.

Meski begitu, dia enggan mengungkapkan sosok yang dilaporkan ke polisi.

Dia hanya menyatakan laporan itu untuk satu keluarga karena dirinya merasa begitu marah terhadap mereka. Nikita Mirzani menyatakan detail laporan bisa ditanyakan kepada polisi.

“Satu keluarga,” kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari detikcom, Kamis (12/9/2024).

“Nanti juga tahu, enggak lama. Kalau gue sudah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang,” ucap dia.

Dia mengungkapkan kasus tersebut diduga melanggar beberapa aturan perundang-undangan, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan itu, ia sempat menyatakan laporan untuk satu orang tapi sosok yang besar. Fahmi pun tetap merahasiakan sosok terlapor.

“Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik. Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, yang kami laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat,” kata Fahmi Bachmid.

Fahmi mengungkapkan sosok terlapor bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah. Namun, ia sekali lagi merahasiakan detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

“Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana. Saya beri tahu, kalau terbukti akan terjerat hukum minimal lima tahun [penjara] dan maksimal 15 tahun,” terang dia.