Jakarta, ERANASIONAL.COM – Nama artis Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, (14/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bukti aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke rekening Sandra Dewi dengan total mencapai Rp 3 miliar.

JPU menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak smelter swasta yang berusaha menjalin kerja sama dengan perusahaan BUMN, PT Timah Tbk. Harvey, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah, diduga menerima suap dalam bentuk mata uang asing, yang kemudian dialihkan ke berbagai rekening, termasuk rekening Sandra Dewi.

“Terdapat empat transaksi yang dilakukan ke rekening Harvey dalam periode 2018 hingga 2023. Salah satunya adalah transfer sebesar Rp 3 miliar ke rekening Sandra Dewi,” jelas Jaksa.

Diduga, uang tersebut digunakan oleh Sandra Dewi untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 88 tas branded dan 141 perhiasan. Jaksa juga menemukan bukti bahwa Sandra Dewi menyimpan uang asing senilai USD 400.000 serta sejumlah logam mulia dalam safe deposit box di CIMB Niaga.

“Di dalam safe deposit box atas nama Sandra Dewi, terdapat uang asing sekitar USD 400.000, satu batang UBS gold bar seberat 3 gram, satu logam mulia fine gold seberat 100 gram, serta satu batang logam mulia gold bar seberat 88 gram yang disimpan dalam boks berwarna merah,” rincian Jaksa.