Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap pria berinisial AP di kasus video porno yang melibatkan selebgram Audrey Davis. Pria berusia 27 tahun itu ternyata mantan kekasih Audrey dan punya motif khusus.

Video intim Audrey Davis belum lama ini beredar di media sosial. Video itu rupanya pertama kali disebar AP karena tak terima diputuskan anak dari musisi David Bayu itu.

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD.. Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengungkapkan jika video yang viral itu direkam AP pada tahun 2022 ketika masih berpacaran dengan Audrey. Dia lalu menyebarkan video pribadi itu sebagai bentuk balas dendam terhadap Audrey.

“Memerankan dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter,” ucapnya.

AP ditangkap di kediamannya pada 10 Agustus 2024. Saat ini, pria yang disebut tak punya pekerjaan alias pengangguran itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat AP dengan UU ITE dan UU Pornografi.

Audrey sendiri sebelumnya sudah mengakui jika wanita yang ada di video porno viral adalah dirinya. Dia telah menjalani pemeriksaan ditemani pengacara dan ayahny,a David Bayu.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri Simanjuntak.