Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur.

Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp 2 miliar.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. []