Jakarta, ERANASIONAL.COM – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina.

Dia melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut diajukan usai Arina melaporkan Tiko beberapa waktu lalu.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

“Kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE,” ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar Minggu 28 Juli 2024.

Irfan menjelaskan laporan itu diajukan karena Arina diduga menguasai data-data Tiko yang bersifat privasi dan penting.

Data itu berada dalam sebuah laptop yang saat ini berada di pihak Arina.

Ia mengatakan data dalam laptop itu penting untuk profesi sampingan Tiko Aryawardhana sebagai disjoki alias DJ.

Sebab, data-data itu berisi lagu yang menjadi aset bagi Tiko ketika bekerja menjadi disjoki.

“Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laprop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina,” ungkap Irfan.

“Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan,” sambungnya.

Irfan mengatakan kliennya tidak asal melapor mantan istrinya ke polisi.

Tiko disebut sempat mengajukan somasi terhadap Arina, tetapi tak ada tanggapan.

Ia akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke polisi mengingat data pribadi Tiko itu penting bagi dirinya.

Namun, Irfan tetap akan menunggu proses laporan itu di kepolisian.

“Sudah dilakukan somasi, tapi tidak ada tanggapan,” ujar Irfan.

“Jadi, nanti biar berproses dulu di kepolisian, tapi sebagai langkah informasi awal memang laporan itu berkaitan dengan laptop yang dikuasai Arina,”tambahnya.

Laporan itu diajukan beberapa pekan setelah Tiko dilaporkan Arina ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar.

Laporan ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur.

Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp 2 miliar.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. []