Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba. Dalam agenda pledoi, Ammar Zoni menyampaikan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Jon Mathias membacakan langsung nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Ammar Zoni menyaksikan secara virtual dari tempat dia kini ditahan.

Dalam pembelaannya, Ammar Zoni membantah tuduhan dirinya sengaja terlibat dalam dugaan bisnis narkoba dengan terdakwa lain yang bernama Akri. Ammar sebelumnya memang sempat meminjamkan uang Rp50 juta kepada Akri. Namun, dia tidak tahu jika uang itu digunakan Akri untuk membeli narkoba.

“Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu. Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,” kata Jon Mathias.

Ketika Jon membacakan pembelaan untuknya, Ammar terlihat meneteskan air mata. Wajahnya tampak diliputi rasa penyesalan. Bagaimana tidak, ini merupakan ketiga kalinya mantan suami Irish Bella itu menjadi pesakitan akibat narkoba.

“Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni,” ujarnya.

Ammar melalui kuasa hukumnya berharap hakim mau meringankan hukuman. Apalagi, dia menyebut Ammar sudah benar-benar kapok memakai narkoba dan menunjukkan perubahan selama dipenjara.

“Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian,” lanjutnya.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2023. Dia ditangkap setelah dua bulan bebas dari penjara akibat kasus narkoba keduanya.