Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Wina Natalia terhadap Anji. Kedua pasutri itu diputuskan bercerai secara e-court pada Kamis (18/7/2024).

Selain putusan cerai, Anji juga diwajibkan membayarkan nafkah Iddah dan mut’ah kepada Wina Natalia sebesar Rp510 juta. Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.

“Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar 210 juta rupiah, itu iddah ya selama tiga bulan berarti ya,” kata Dadang di kantornya, Kamis (18/7/2024).

“Nafkah mut’ah 300 juta rupiah, ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan,” Dadang menambahkan.

Anji juga harus memenuhi nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp 80 juta. Jumlah itu akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

“Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak 80 juta rupiah per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya,” jelasnya.

Selain perceraian, majelis hakim menetapkan Wina berhak atas hak asuh kedua anaknya, Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada.

“Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya,” pungkas dia.