Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), ​​​​​Tiko Pradipta Aryawardhana pada Kamis pagi terkait laporan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

“Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Bintoro mengatakan penetapan jadwal ini sebagai tindak lanjut penyidikan terkait kasus yang menimpa suami penyanyi tersebut.

Kehadiran Tiko diharapkan bisa memberikan keterangan sehingga kasus bisa diselesaikan Kepolisian secara cepat dan tepat sesuai waktu.

“Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya,” ujarnya.

Pada Selasa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diminta hadir memberikan keterangan oleh penyidik.

Pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.

“Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang,” kata Ade Ary.

Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

Sementara, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.

Kala itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.