Pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika Anda membayar utang, maka akan ada kewajiban untuk melunasinya.
Ketika Anda berniat meminjamkan dana dalam jumlah besar, tak ada salahnya membuat perjanjian tertulis yang disahkan notaris lantaran pihak yang berpotensi sangat dirugikan adalah si pemberi pinjaman. Perjanjian itupun harus sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Lantas apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi tanpa hitam di atas putih?
Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka utang piutang tersebut bisa saja dianggap tidak ada. Besar kemungkinan pihak berutang atau yang digugat, menang dalam proses di pengadilan jika barang bukti dinilai tidak kuat.
Tinggalkan Balasan