Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus gugatan Wulan Guritno ke mantan kekasihnya, Sabda Ahessa kian menjadi perbincangan di media. Kuasa hukum Wulan pun mengatakan bahwa dana talangan sebesar Rp 396 juta yang diberikan kliennya ke Sabda tidak disertai perjanjian utang-piutang.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan bahwa Sabda Ahessa sendiri pernah bilang bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya. Akan tetapi, tidak ada kejelasan kapan akan diselesaikan.
“Jadi Wulan juga sudah coba (menagih). Intinya Sabda mau bayar mengembalikan dana talangan itu. Cuma sejak pertengahan 2023-lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu saja sih sebenarnya,” kata Ficky Fernando seperti dikutip detik (27/2/2024).
Terkait tiadanya perjanjian tertulis antara Wulan dan Sabda, Ficky sendiri mengatakan kalau ada kesepakatan antara mereka berdua. Namun tidak ada penjelasan secara detail terkait bentuk kesepakatan tersebut. dan Sabda disebut selalu mangkir dari tanggung jawabnya.
“Direspons ada. Maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini, pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi, itu saja sih,” tuturnya.
Sementara Ficky menyebut proses renovasi tersebut sudah selesai dan Sabda sudah menempati rumah tersebut.
Perkara yang dialami Wulan sejatinya memiliki pelajaran finansial yang cukup berharga terkait meminjamkan uang ke kekasih.
Sebut saja ketika seorang istri meminjamkan uang ke suami yang menikah secara resmi, maka uang tersebut adalah harta bersama mereka selama didapat setelah pernikahan berlangsung dan tak ada perjanjian pranikah antara dua pasangan tersebut.
Namun jika pihak yang berutang adalah kekasih, maka seyogyanya dana tersebut adalah dana milik salah satu pihak.
Walau status kekasih menjadikan seseorang menjadi figur terdekat Anda, namun utang pribadi tentu bisa menyebabkan masalah keuangan yang cukup serius.
Berikut adalah hal yang harus diperhatikan jika Anda meminjamkan uang pribadi ke seorang berstatus kekasih.
Pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika Anda membayar utang, maka akan ada kewajiban untuk melunasinya.
Ketika Anda berniat meminjamkan dana dalam jumlah besar, tak ada salahnya membuat perjanjian tertulis yang disahkan notaris lantaran pihak yang berpotensi sangat dirugikan adalah si pemberi pinjaman. Perjanjian itupun harus sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Lantas apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi tanpa hitam di atas putih?
Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka utang piutang tersebut bisa saja dianggap tidak ada. Besar kemungkinan pihak berutang atau yang digugat, menang dalam proses di pengadilan jika barang bukti dinilai tidak kuat.
Tinggalkan Balasan