Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan Nayunda Nabila dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
“Hari ini 13 Mei 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Nayunda sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lingkungan Kementerian Pertanian pada November 2023.
Ali Fikri menambahkan, selain memeriksa Nayunda Nabila, KPK juga memeriksa secara terpisah terhadap 4 pekerja travel di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.
Ia menyampaikan, keempat orang yang dimaksud diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kemudian bertempat di BPKP Sulsel, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Harvey (Pegawai Suita Travel), A Rekni (Pegawai Maktour Travel), Steven Lawton Lafian (Pemilik Suita Travel), Ita Tjoanda (Pemilik Suita Travel),” jelas Ali Fikir.
Diketahui, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK dengan tiga perkara antara lain dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Untuk perkata ini berkasnnya sudah di proses di pengadilan Tipikor.
Kemudian, KPK juga menjerat mantan Gubernur Sulsel itu dengan tindak pidana pencucian uang yang kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. []
Tinggalkan Balasan