Jakarta, ERANASIONAL.COM – Artis peran Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya, Angger Dimnas dengan tuduhan melakukan penganiayaan ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat,.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, dugaan kasus penganiayaan tersebut dilaporkan Tamara pada November 2023.

“Dia (Tamara Tyasmara) melaporkan pada November 2023 lalu. Kasusnya terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan,” kata Kompol Bayu, Rabu, 21 Februari 2024.

Adapun kejadian dugaan penganiayaan itu, lanjut Bayu, yaitu pada tahun 2021.

Namun, Bayu memastikan, laporan Tamara itu tidak termasuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena saat kejadian, keduanya telah bercerai.

“Peristiwanya tahun 2021, keduanya sudah bercerai. Jadi bukan KDRT, tapi penganiayaan ringan,” jelasnya.

Lebih detail lagi Bayu menceritakan, saat perayaan ulang tahun anaknya pada 14 Februari 2021, keduanya terlibat cekcok mulut. Tamara mengaku saat itu dirinya dipukul Angger.

Kata Bayu, penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari Tamara Tyasmara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.

“Apabila ditemukan unsur pidana, jika Tamara mau melanjutkan proses hukum akan kami proses. Tapi jika keduanya bersedia berdamai atau restorative justice, kami akan mendahulukan itu,” jelas Bayu.

Kasus kematian Dante

Selain kasus dugaan penganiayaan, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Dante tewas dibunuh oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33). Polisi telah menetapkan Yudha sebagai dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Diduga, Yudha sengaja membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Dia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter mengatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Yudha dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)