Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tamara Tyasmara rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus kematian anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante pada Senin (19/2/2024). Tamara diperiksa selama 6 jam dengan dicecar 9 pertanyaan.

“Hari ini agendanya, klien kami Mbak Tamara diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan itu, pertanyaannya kurang lebih 9 (pertanyaan),” ujar kuasa hukum Tamara, Sandi Arifin di Polda Metro Jaya Senin (19/2/2024).

Sandi menjelaskan, kliennya dicecar pertanyaan seputar kematian Dante. Menurutnya, ada beberapa pertanyaan baru yang diajukan penyidik.

“Karena ada beberapa pertanyaan yang baru, jadi dijelaskan lebih detail. Terus kemudian hari ini juga ada saksi dari orang tua Mbak Tamara juga diperiksa tambahan,” imbuh Sandi.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan bahwa Tamara bakal kembali diperiksa Rabu (21/2/2024). Kata dia, ada tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.

Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.