Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan bahwa konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad dan Dul Jaelani itu berbau kampanye karena mengusung tema dukungan terhadap Prabowo-Gibran.

Kemudian, Novli menjelaskan bahwa pelanggaran yang sangat mungkin menjerat Ahmad Dhani tersebut berkenaan dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.