Sebagai informasi, rumah produksi film porno di Jaksel ini mencari pemeran melalui sindikat penyalur dan melakukan profiling melalui media sosial.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka dan ditahan sejak 19 November 2023, yakni berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran dari film dewasa itu.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan UU Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU No. 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selebgram Siskaeee Diperiksa Polisi
Beberapa waktu lalu, selebgram Siskaeee diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus film porno Jaksel. Siskaeee mengaku dirinya deg-degan.
“Deg-degan mungkin sedikit ya, tapi karena udah pernah pengalaman menjalani BAP sebelumnya jadi aman lah ya,” kata Siskaeee di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2023.
Siskaeee mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan ini. Dia juga membawa bukti untuk diserahkan ke penyidik.
“Yang pasti aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk memberikan dan menjelaskan kesaksianku ke penyidik,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan