“Kalau bebas wewenang kepolisian, tanya pihak kepolisian yang penting kami semuanya sudah bagus, sudah damai itu paling bagus,” jelas dia.

Sayangnya Willy Dozan enggan berbicara banyak soal kebebasan Leon Dozan, dan memilih meninggalkan awak media.

Dan mengklaim, putranya tidak memiliki perkara lagi.

Diberitakan sebelumnya, Leon Dozan diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 November 2023 malam.

ALeon Dozan dijerat pasal berlapis yakni kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri.

Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam 6 tahun penjara. (*)