Penyegelan dilakukan petugas karena di tempat hiburan malam itu ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan happy five.

“Di Kloud Sky Dining & Lounge ditemukan pil ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Mukti saat dikonfirmasi Senin, (20/11/2023).

Dalam penggerebekan itu Bareskrim Polri juga sempat mengamankan seorang artis berinsial N, karena menggunakan obat keras.

Namun, saat ini yang bersangkutan telah dipulangkan karena memiliki resep obatnya.

“Ada seorang berinisial N kami sempat amankan karena mengkonsumsi obat keras. Tapi sudah dipulangkan karena memiliki izin dokter, ada surat dokter,” terangnya. (*)